Ringkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2020

Ringkasan Laporan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2020

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar di hampir semua Provinsi di Indonesia, serta pengaduan langsung yang diterima oleh Komnas Perempuan melalui Unit Pengaduan Rujukan (UPR) maupun melalui email resmi Komnas Perempuan dalam kurun waktu satu tahun belakangan. Tahun 2020 Komnas Perempuan mengirimkan  672 lembar formulir kepada lembaga mitra. Komnas Perempuan di seluruh Indonesua dengan tingkat respon pengembalian mencapai 35%, yaitu 239 formulir.

Tingkat respon pengembalian bertambah seiring dengan naiknya jumlah kasus yang dilaporkan pada tahun 2019 jumlah kasus yang dilaporkan meningkat sebesar 6%. Jumlah kasus KTP 2019 sebesar 431.471, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sebesar 406.178. sebagian data bersumber dari kasus atau perkara yang ditangani oleh PN/PA. Data ini dihimpun dari 3 sumber, yakni:

1.     Dari PN/Pengadilan Agama sejumlah 421.752 kasus

2.     Dari Lembaga Layanan mitra Komnas Perempua sejumlah 14.719 kasus

3.     Dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) satu unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima penhaduan korban yang datang langsung ke Komnas Perempuan sebanyak 1.419 kasus yang datang ke Komnas Perempuan, di mana 1.277 kasus adalah kasus berbasis gender142 kasus di anataranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi

Berdasarkan data-data yang terkumpul tersebut jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KTP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24% (3.602) dan terakhir adalah KTP di ranah negara dengan persentase 0.1% (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43%) menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis 2.056 (19%) dan ekonomi 1.459 kasus (13%).

Pada ranah publik dan komunikasi kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58% kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah kekerasan seksual, yaitu Pencabulan (531 kasus), Pemerkosaan (715 kasus), dan Pelecehan Seksual (520 kasus) sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan permekosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan Persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku .

Angka kekrasan terhadap perempuan beberapa tahun terakhir selalu masuk angka ketiga tertinggi angka kekerasan di ranah KDRT/ Relasu personal memperlihatkan bahwa menjadi anak perempuan di dalam rumah bukan lagi hal yang aman. Diantara mereka mengalami kekerasan seksual. Kasus unses pada tahun ini mencapau angka 822 kasus turun menjadi 195 kasus dibanding tahun 2018 yang mencapai 1.017 kasus. Pelaku unses terbesar adalah sebesar 618 orang. Angka marital rape pada tahun ini juga turun dibanding tahun lalu. Marital tape tahun ini sebesar 100 kasus dibanding data kasus tahun lalu yang mencapai 192 kasus yang dilaporkan. Perhatian dan keberanian melaporkan kasus pemerkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah pemerkosaan yang bisa ditindak lanjuti ke proses hukum. Keberanian melaporkan kasus yang dialami anak perempuan dan marital rape kepada lembaga layanan menunjukkan langkah maju perempuan yang selama ini cenderung menutup dan memupuk impunitas pelaku anggota keluarga.

CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO yang di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus. 

Komentar